Undang-Undang mengenai Pemilihan kepala daerah oleh DPRD kabupaten, kota atau provinsi yang akhirnya dikeluarkan PerPU (Peraturan Pengganti Undang-undang) oleh Presiden SBY dibahas hari ini 20 Januari 2015 di DPR-RI.
Paripurna hari ini beragendakan Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gurbernur, Bupati dan Walikota. juga penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Juga Penetapan kembali Mitra Kerja Komisi-komisi DPR RI masa Keanggotaan Tahun 2014 - 2019....
Monday, January 19, 2015
Subscribe to:
Comments (Atom)